Duha Syariah merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan terdaftar di OJK sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip Syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara digital.
Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Duha Syariah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mematuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Duha Syariah hadir untuk memberikan solusi gaya hidup halal melalui pembiayaan yang bebas riba dan mendorong inklusi keuangan Syariah di Indonesia.
Fitur:
- Bebas Riba
- Pengajuan Mudah
- Pembiayaan Bervariasi