Latar Belakang
Merespon wabah Virus Corona, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Kemendikbud Dikti No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus (Covid-19) yang berkaitan dengan diwajibkannya PPDB Daring.
Solusi
Jaringan IDN menyediakan sistem PPDB dan PMB secara daring/online sesuai standar Dapodik/Emis dan kustomisasi. Orang tua murid/mahasiswa bisa mendaftar dan membayar biaya pendaftaran kapan saja dan dimana saja.
Benefit
PPDB & PMB Online ini akan memudahkan lembaga pendidikan mengelola pendaftaran mulai dari pengumpulan formulir, penyimpanan berkas pendaftaran, pembayaran biaya pendaftaran, bahkan dapat meningkatkan jumlah pendaftar.